Istri Bupati Pamekasan Setuju Poligami Dilegalkan

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2016 | 02:18 WIB
Istri Bupati Pamekasan Setuju Poligami Dilegalkan
Ilustrasi ikon poligami. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Anny Syafii mengaku setuju dengan usulan sebagian anggota DPRD setempat untuk melegalkan poligami melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Silakan saja jika mau diperdakan," kata Anny Syafii di Pamekasan, Kamis (22/1/2/2016).

Hanya saja, sambung dia, perlu adanya syarat-syarat tertentu yang harus ditunaikan dan tidak melupakan eksistensi dari poligami.

Kalaupun harus dilegalkan melalui perda, dia berharap keberadaan aturan itu nantinya lebih ditekankan pada upaya perlindungan pada kaum perempuan dan bukan hanya semata keinginan sepihak laki-laki.

"Artinya di laki-laki tidak semena-mena dan si perempuannya juga tidak semena-mena, artinya berjalan sesuai dengan kodrat sebagai istri kedua begitu pula istri tuanya tidak demikian," kata Anny.

Mantan aktivis Korp HMI-Wati Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, jika Perda tentang Poligami itu nantinya benar-benar hendak disusun, dia meminta agar pemabahasannya tidak dimonopoli oleh laki-laki, akan tetapi juga harus memperhatikan dan melibatkan kaum perempuan.

"Dan jika nantinya aturan itu betul-betul ada, maka harus jelas dan tidak menitikberatkan pada salah satu pihak, dan ketika menjadi produk hukum maka harus menaatinya," imbuh Anny.

Pendapat istri bupati Pamekasan ini berbeda dengan pendapat mayoritas kaum perempuan yang menolak rencana legalisasi poligami melalui Perda itu.

Sebelumnya gagasan melegalkan poligami disampaikan sebagian anggota DPRD Pamekasan dengan alasan untuk menekan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Pamekasan yang akhir-akhir kian marak.

Selain untuk menekan praktik prostitusi terselubung, gagasan melegalkan poligami melalui Perda itu, juga berdasarkan data statistik daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan di kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini lebih banyak.

Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, jumlah penduduk dengan jenis kelamin laki-laki hanya sebanyak 402.314 jiwa, sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 427.009 jiwa.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Pamekasan telah mempraktikkan beristri lebih satu atau berpoligami.

Mereka menikah secara siri atau tidak tercatat di kantor urusan agama. Bagi sebagian wakil rakyat yang telah mempraktikan poligami ini, umumnya beralasan untuk membantu.

Ada juga yang beralasan, karena ingin mendapatkan nuansa baru, sehingga butuh penyegaran melalui pendamping hidup baru.

Para istri muda sebagian anggota DPRD Pamekasan biasanya diajak saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota atau studi banding ke luar daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI