Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan segera memproses laporan tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Ahok-Djarot dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta karena memasang iklan acara zikir akbar di salah satu media massa. Dalam iklan tersebut terpampang foto Ahok dan Djarot.
"Semuanya sudah dipanggil, nanti kita minta pendapat dewan pers juga untuk melihat ini. Karena pengawasan di media massa itu perannya dewan pers," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Golden Boutique Hotel, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Menurut Mimah, apabila iklan tersebut terbukti masuk dalam kategori iklan kampanye, maka pencalonan pasangan Ahok-Djarot akan dibatalkan.
Baca Juga: Ahok Target Semua Transportasi di Jakarta Gratis
"Nanti kita lihat dulu apakah itu merupakan kategori iklan kampanye. Kalau itu kategori iklan kampanye, maka itu termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang punya potensi pembatalan calon," kata Mimah.
Saat ini, Bawaslu DKI Jakarta sedang dibanjiri laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masing-masing tim pasangan calon. Tercatat, hingga saat ini Bawaslu menangani 65 laporan dugaan pelanggaran pemilu.