Suara.com - Bendahara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), Charles Honoris, berkomentar mengenai dana kampanye para pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menjadi pesaing timnya.
Hal tersebut disampaikan Charles saat awak media meminta komentar tentang adalah salah satu paslon yang mengeluarkan dana untuk kampanye sampai sebesar Rp34 miliar.
"Ya, kalau sampai keluarin sendiri uang sampai Rp34 miliar, itu namanya bukan gotong-royong kan," kata Charles, di Rumah Borobudur, Menteng, Jakarta, Rabu (21/12/2016) kemarin.
Untuk diketahui, Cawagub DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Salahuddin Uno, dilaporkan mengeluarkan kocek untuk dana kampanye sebesar Rp34 miliar. Sementara itu cagub nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono, disebut mengumpulkan dana sebesar Rp9 miliar dari partai politik pendukung, masyarakat dan juga uang pribadinya.
Menurut Charles, dana kampanye Agus terlihat memboroskan, apalagi lokasi pidato politik Agus menurutnya terlihat sangat mewah seperti di Jakarta Convention Center (JCC).
"Rp9 miliar (dananya), tapi kebutuhan kampanye besar dalam (biaya) pidato politik, seperti di JCC kan," ujar Charles.
Diketahui pula, Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah mengumumkan hasil dana patungan Kampanye Rakyat sepanjang periode 25 Oktober hingga 19 Desember 2016 yang mencapai Rp48 miliar.
"Jadi, hasil patungan Kampanye Rakyat Pak Ahok dan Pak Djarot sudah mencapai Rp48 miliar. Kami cukup berterima kasih (atas) antusias dan partisipasi masyarakat Indonesia," kata Charles.
Charles menambahkan, dana patungan perorangan menjadi pemasukan paling banyak, sebesar Rp18,5 miliar. Sementara dari badan hukum swasta terkumpul dana sebanyak Rp4,7 miliar.
"Untuk dari partai pendukung, patungan sudah terkumpul Rp200 Juta," ujar Charles.
Selain itu, menurut Charles, masih ada dana patungan sebesar Rp24 miliar yang harus dilengkapi beberapa formulirnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Para penyumbang dana patungan diwajibkan mengumpulkan surat pernyataan penyumbang oleh KPU, seperti Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai ketentuan," ujar Charles pula.