Suara.com - Pengacara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, membeberkan penyebab hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).
"Tadi saya sampaikan bahwa untuk praperadilan ini. Kami dikunci oleh surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016," kata Aldwin usat persidangan.
Menurut Aldwin pertimbangan hakim tunggal yang didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan terlalu kaku karena hanya sebatas prosedural dan pemeriksaan formil.
"Dan kami tahu sendiri bahwa kepolisian ini anak emas KUHAP. Jadi dalam hal ini punya kewenangan yang penuh kalau dalam soal prosedur secara formil dan lain sebagainya," ujar Aldwin.
Menurut Aldwin surat edaran Mahkamah Agung hanya menyaratkan adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, tidak menyaratkan adanya pengujian sah dan tidaknya dua alat bukti tersebut.
"Seharusnya bisa diuji juga alat bukti ini sah atau tidak. Perbuatan itu, perbuatan pidana atau tidak. Kalau dengan adanya surat edaran MA itu, sangat kaku dan pada akhirnya terbentur oleh persoalan-persoalan formil, prosedural," ujar Aldwin.
Lebih lanjut, Aldwin mengatakan karena surat edaran MA dipakai sebagai dasar pertimbangan hakim, keterangan saksi fakta dan saksi ahli dikesampingkan.
"Padahal saksi-saksi Ahli, saksi-saksi fakta menguatkan permohonan dalil kita. Hakim mengesampingkan keterangan saksi-saksi itu," kata Aldwin.
Buni Yani menggugat polisi karena menganggap mekanisme penetapan status tersangka kepadanya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Buni Yani menjadi tersangka pada Rabu (23/11/2016). Dosen nonaktif LSPR dijadikan tersangka setelah mengunggah video potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan menulis tiga paragraf status di Facebook.