Kasus Eko Patrio, Begini Cara Bedakan Media Resmi dan Abal-abal

Rabu, 21 Desember 2016 | 19:50 WIB
Kasus Eko Patrio, Begini Cara Bedakan Media Resmi dan Abal-abal
Yosep 'Stanley' Adi Prasetyo. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan Dewan Pers memberikan tanda khusus kepada media online resmi. Dengan demikian, publik dapat membedakan mana media yang resmi dan mana yang abal-abal.

"Dewan Pers nanti ketika HPN (Hari Pers Nasional) tahun 2017 di Ambon, kita akan umumkan bahwa media cetak dan media online akan diberi tanda verifikasi oleh Dewan Pers," kata Stanley di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Kebijakan tersebut akan memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk media online untuk melapor ke Dewan Pers atau polisi.

"Ada tanda merah dan ada barcode-nya bahwa media ini terverifikasi Dewan Pers. Media yang tidak diverifikasi oleh Dewan Pers akan diproses langsung oleh polisi," kata Yosep.

Menurut Stanley ini merupakan terobosan bagus. Salah satu tujuannya agar media massa tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

"Ini konsekuensi hukum yang dipilih yang akan gunakan jurnalistik, terutama internet untuk menulis info yang tidak ada gunanya," kata Stanley.

Pernyataan Stanley terkait dengan kasus yang dihadapi anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Eko merasa difitnah oleh pemberitaan tujuh media online. Eko merasa difitnah karena ditulis pernah menyebutkan bahwa penangkapan terduga teroris di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai pengalihan isu perkara Basuki Tjahaja Purnama.

Dewan Pers menyarankan Eko Patrio untuk mempolisikan tujuh media online karena mereka tak terdaftar di Dewan Pers. Dewan Pers menyebut media-media itu sebagai abal-abal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI