Suara.com - Pemberitaan tujuh media online yang menyebut anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio berbuntut panjang. Eko Patrio akan memperkarakannya. Dewan Pers menyebutnya media abal-abal dan merekomendasikan Eko untuk melapor ke Bareskrim Polri agar diproses secara hukum.
"Kepada media abal-abal, tolong anda tertibkan diri dan jangan kerjain orang-orang atau masyarakat apalagi Pak Eko adalah anggota DPR. Tapi bisa dikerjain oleh media seperti ini. Jangan gunakan teknologi ini sebagai kejahatan, mencemarkan nama baik," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo ketika menerima kunjungan Eko Patrio dan kuasa hukum di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Stanley menegaskan ketujuh media online tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami riset dan periksa kembali data yang ada di Dewan Pers. Kami temukan kesimpulan, ini bukan media sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi ini bukan karya jurnalistik," katanya.
Itu sebabnya, Dewan Pers memberikan surat pengantar sebagai lampiran kepada Eko untuk melaporkan ketujuh media ke polisi.
"Pak Eko membuat surat untuk bisa mengadu kepada aparat kepolisian untuk lanjut proses hukum, Karena ini bukan wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999. Nanti kita berikan surat, untuk menjadi lampiran saat lapor ke Bareskrim," kata Stanley.
Tujuh media yang dimaksud yaitu Satelitnews.com, Ambiguistik.blogspot.com, bk75.blogspot.com, www.lemahireng.info, vionnalie1.blogspot.co.id, healmagz.com, dan selatpanjangpos.com.
Hingga berita ini diturunkan belum didapatkan keterangan resmi dari ketujuh pengelola media.