Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, sore ini, anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio akan datang ke Dewan Pers. Kedatangan Eko Patrio dan pengacara terkait tindaklanjut penanganan kasus tujuh media online yang menyebut Eko pernah mengatakan bahwa pengungkapan kasus teroris di Kota Bekasi sebagai pengalihan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Iya, nanti sore Pak Eko dan kuasa hukumnya datang ke Dewan Pers. Makanya saya mau ke sana," kata Stanley di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat.
Stanley menambahkan Dewan Pers akan menyerahkan surat pengantar kepada Eko Patrio untuk diberikan kepada polisi agar polisi memproses tujuh media online secara hukum.
"Iya, nanti itu mau kita berikan surat pengantar untuk dibawa ke Bareskrim, untuk diselesaikan secara hukum," katanya.
Stanley mengatakan Dewan Pers tak dapat menyelesaikan perkara tujuh media karena mereka tak terdaftar Dewan Pers.
Stanley menyebut media-media itu sebagai abal-abal karena tak memenuhi standar sebagai media massa.
"Ini kan media abal-abal, tiga blogspot itu dan empatnya media sosial. Kita proses ke polisi pakai Undang-Undang ITE," kata Stanley.
Di Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2016), Eko Patrio menegaskan dirinya telah difitnah.
"Kondisinya saya juga tidak tahu tiba-tiba malam hari ada berita yang dibuat oleh yang tahu hanya satu tapi dari teman-teman ditelusuri ada tujuh media online yang buat saya imaginer, mengarang bebas," kata Eko Patrio.
"Kita mengambil kesimpulan ini bagian dari fitnah zalim yang tadi saya sebutkan tadi baik saya maupun kepolisian," Eko Patrio menambahkan.