Suara.com - Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengaku akan tetap mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk mensosialisasikan umat muslim agar tidak mengenakan atribut agama tertentu dalam perayaan Hari Natal.
"Jadi kami menghimbau untuk seluruh perusahaan agar karyawan muslim/muslimah-nya jangan dipaksa atau diperbolehkan pakai atribut Natal," kata Novel saat dihubungi, Rabu (21/12/2016).
Dia juga meminta semua pihak jangan heran apabila FPI tetap mengawasi perusahaan dan mal-mal yang memaksa karyawannya yang memeluk keyakinan berbeda untuk menggunakan atribut Natal.
Sebab, kata dia, MUI sudah lama telah mengeluarkan fatwa melarang umat muslim menggunakan atribut agama tertentu apalagi mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain.
Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Tokoh Besar Abad Ini
"Mungkin yang heboh pemakaian atribut Natal. Sebenarnya masyarakat nggak perlu heboh untuk fatwa pengucapan perayaan Natal karena fatwa MUI itu sudah sejak 7 maret 1981 sudah ada dan juga fatwa MUI tahun 2005 bahwa sekularisme, pluralisme dan liberalisme adalah haram," kata dia.
"Toleransi beragama bukan berarti boleh dengan bebas mencampur adukan agama dan karenanya Islam yang sesungguhnya menjunjung tinggi pluralitas, tapi mengharamkan pluralisme," Novel menambahkan.
Novel juga mengaku perwakilan FPI telah mensosialisasikan terhadap salah satu perusahaan otomotif di daerah Bekasi untuk tidak memaksakan pegawainya memakai atribut Natal.
"FPI sudah monitoring terhadap fatwa MUI Ini dan satu dealer mobil Honda di bekasi dan FPI Bekasi yang kemaren turun yang dipimpin Ustad Heru sudah berikan teguran untuk tidak memaksa karyawannya pakai atribut Natal," kata dia.
Baca Juga: Bantai Guijuelo, Atletico Berpotensi Jumpa Sevilla