Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

Selasa, 20 Desember 2016 | 15:52 WIB
Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Senin (28/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian akan menangkap organisasi masyarakat yang berbuat rusuh dalam berkegiatan. Penangkapan akan dilakukan jika ormas tidak ingin dibubarkan.

Perintah itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dia mengklaim sudah memerintahkan seluruh bawahannya.

"Kalau ada gerombolon orang mau melakukan sweeping atau melakukan sosialisasi, tetapi itu meresahkan, Polri jangan ragu-ragu," kata Tito di Gedung Kemenkopolhukam, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Perintahkan bubar tiga kali, kalau tidak mau bubar, tangkap. Meskipun hanya berkumpul dalam rangka sosialisasi. Kenapa? Karena bergerak dalam jumlah yang besar apalagi kalau nggak pakai helm. Itu pelanggaran hukum. Dan imbauan saya ini untuk semua daerah," katanya.

Baca Juga: Diduga Teror, Ini Beberapa Fakta Kejadian Truk Tabrak Bazar Natal

"Kalau setelah dibubarkan mereka melawan, tangkap. Melawan kan ada pasalnya. Kalau ada petugas yang terluka ancamannya 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Jangan ragu-ragu, ada Pasalnya, 214 KUHP," kata Tito.

Sebelumnya ormas FPI melakukan sweeping ke pusat pembelanjaan di Surabaya. Sweeping dilakukan atas dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut non muslim. FPI memaksa pegawai mal melepas atribut itu.

Aksi FPI ini membuat Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto da Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat suara. Mereka tidak membenarkan aksi anarkis itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI