Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

Selasa, 20 Desember 2016 | 14:35 WIB
Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta
Menko PMK Puan Maharani memimpin rapat kordinasi bersama Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua OJK Muliaman D Haddad, dan Menteri Agama Lukman Hakim. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan pemerintah tidak berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menindaklanjuti Fatwa ‎MUI tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim.

"Karena terkait fatwa tidak ada hubungannya dengan pemerintah dan kementerian agama. Karena tidak ada hubungannya, tentu tidak ada koordinasinya. Karena fatwa itu murni pandangan hukum keagamaan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak otoritatif, dalam hal ini ulama terhadap pertanyaan yang diajukan pada dirinya," kata Menteri Lukman di kantornya, di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/12/2016).‎

Dia menambahkan fatwa itu keputusan MUI. MUI yang bertangungjawab terhadap isinya.



"Kalau fatwa MUI berpulang pada MUI. Karena MUI lah yang mengluarkan fatwa itu, para ulama yang berhimpun di dalam MUI itulah yang sebaiknya ditanyakan untuk menjelaskan," ‎ujarnya.

Fatwa sifatnya berbeda dengan keputusan pengadilan yang mengikat seluruh pihak. Fatwa merupakan ‎pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ahli di bidang hukum terhadap sebuah persoalan yang ditanyakan oleh pihak lain. ‎Sehingga fatwa ini bisa tidak diikuti oleh muslim lainnya.

Baca Juga: Diduga Teror, Ini Beberapa Fakta Kejadian Truk Tabrak Bazar Natal

"Jadi fatwa tidak bisa keluar begitu saja tanpa ada pihak yang meminta. Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya, terkait dengan persoalan hukum suatu perkara. Nah kalau ada pihak yang meminta, maka kemudian pihak yang diminta lalu kemudian mengeluarkan ‎fatwa. Maka fatwa ini hanya mengikat pihak yang meminta, dalam artian, yang tidak meminta fatwa sesungguhnya dia tidak terikat dengan isi fatwa tersebut," kata dia.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI