Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan setiap muslim tidak harus mentaati fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim.
"Terkait dengan fatwa yang muncul, berpulang kepada kita semua. Khusus bagi yang meminta, tentu dia terikat dengan putusan fatwa itu. Tapi bagi yang tidak, tidak mengikat," kata Menteri Lukman di kantornya di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia menerangkan fatwa sifatnya berbeda dengan keputusan pengadilan yang mengikat seluruh pihak. Fatwa, sambungnya, merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ahli di bidang hukum terhadap sebuah persoalan yang ditanyakan oleh pihak lain.
"Jadi fatwa tidak bisa keluar begitu saja tanpa ada pihak yang meminta. Fatwa akan muncul ketika ada pihak lain yang meminta, yang bertanya, terkait dengan persoalan hukum suatu perkara. Nah kalau ada pihak yang meminta, maka kemudian pihak yang diminta lalu kemudian mengeluarkan fatwa. Maka fatwa ini hanya mengikat pihak yang meminta. Dalam artian, yang tidak meminta fatwa sesungguhnya dia tidak terikat dengan isi fatwa tersebut," paparnya.
Baca Juga: FPI: Jika Ahok Tak Dipenjara, Akan Picu Masalah Baru
Lukman mengatakan ini adalah pandangnya pribadi. Sehingga, akan lebih bijak bila penjelasan fatwa ini ditanyakan kepada ulama dan ahlinya.
"Karena saya adalah umara, saya bukan ulama. Itu adalah pandangan saya secara pribadi sebagai Lukman Hakim. Tapi sebaiknya bertanya kepada ulama yang lebih alim, yang memiliki kapasitas kemampuan yang jauh lebih kompeten," tutur Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.