Sebanyak 2896 Personel Polisi Jaga Sidang Lanjutan Kasus Ahok

Selasa, 20 Desember 2016 | 07:35 WIB
Sebanyak 2896 Personel Polisi Jaga Sidang Lanjutan Kasus Ahok
Aparat kepolisian tampak sudah berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengamankan sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (20/12/2016) [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (20/12/2016).

Untuk menjaga keamanan serta ketertiban, sebanyak 2896 personel kepolisiaan disiagakan untuk mengawal jalannya sidang yang mengagendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok di sidang sebelumnya.

"Total personel pengamanan ada 2986 orang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno di PN Jakpus.

Suyatno merinci, jumlah personel yang dikerahkan terdiri gabungan kekuatan pengamana 2542 personel Polda Metro Jaya, 320 personel dari Mabes Polri dan 124 personel dari Polres Jakpus.

Baca Juga: Gol Mane di Akhir Laga Bawa Liverpool Menangi "Derby Merseyside"

Kata dia, kepolisian siap untuk mengamankan berlangsungnya sidang Ahok.

"Kita berusaha mengamankan jalannya sidang," katanya.

Di sidang perdana yang digelar, Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Menanggapi dakwaan JPU, Ahok juga telah membacakan eksepsi. Sidang tersebut sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari pelbagai ormas yang menuntut agar Ahok segera ditahan.

Baca Juga: 70 Tahun Merdeka, Indonesia Tak Punya Kedaulatan Pangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI