Suara.com - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan sidang kedua perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, nomor 17, Jakarta Pusat. Sidang diagendakan diselenggarakan pada Selasa (20/12/2016) mulai pukul 09.00 WIB.
"Sampai saat ini yang saya tahu, majelis hakim saat menutup sidang 13 Desember 2016, (sidang pertama) masih di pengadilan Jakarta Utara," kata Hasoloan, Senin (19/12/2016).
Hal itu dikatakan Hasoloan terkait kabar lokasi pengadilan akan dipindahkan. Alasannya, antara lain karena faktor keamanan dan kapasitas ruang sidang pengadilan yang sangat terbatas.
"Saya rasa tidak ada pemindahan ya (sidang Ahok). Masih digelar PN Jakarta Utara," ujar Hasoloan.
Sidang kedua agendanya untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).
Ahok didampingi oleh sekitar 80 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Tim ini diketuai oleh Sirra Prayuna.
Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh Ali Mukartono .
Adapun majelis hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
Dalam eksepsi yang dibacakan di sidang perdana, Ahok menekankan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.
Dia meminta kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan kota keberatannya dan selanjutnya memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak diterima atau batal demi hukum.