Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama bakal kembali akan disidangkan pada Selasa (20/12/2016) besok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan belum ada rencana untuk memindahkan lokasi sidang Ahok ke gedung lain. Menurutnya, sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penunut umu atas eksepsi atau nota keberatan Ahok masih akan digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.
"Sidang atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama besok (masih digelar) di PN Jakut di Jalan Gajah Mada," kata Hasoloan saat dihubungi Suara.com, Senin (19/12/2016)
Saat disinggung soal apakah nantinya awak media khususnya wartawan televisi untuk bisa meliput persidangan Ahok secara live (langsung). Hasoloan menjawab semua tergantung kewenangan majelis hakim apakah memberikan izin media untuk bisa meliput secara live atau tidak.
"Tentang sidang siaran live kewenangan majelis yang menentukan apakah diijinkan," kata dia.
Lebih lanjut ketika ditanyakan soal pengamanan sidang Ahok. Pengadilan, Hasoloan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Tentang pengamanan, pihak Polri yang punya otoritas menjawabnya," katanya.
Di sidang perdana yang digelar pada Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51. Menanggapi dakwaan JPU, Ahok juga telah membacakan eksepsi. Sidang tersebut sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari pelbagai ormas yang menuntut agar Ahok segera ditahan.