Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memanggil anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo, hari ini. Politikus PAN yang akrab dipanggil Eko Patrio akan dimintai keterangan terkait dugaan mengeluarkan pernyataan di media sosial yang menyebutkan penangkapan sejumlah terduga teroris yang merencanakan bom bunuh di Istana sebagai pengalihan isu kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kasus tersebut ditindaklanjuti Bareskrim berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU Informasi Transaksi Elektronik.
"Kami sudah kirim surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari, kalau dia datang hari ini, bagus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/12/2016).
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail perkara tersebut. Dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
"Kami bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," ujar dia.
Baca Juga: Eko 'Patrio' Bantah Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu Ahok
Berdasarkan jadwal, Eko dipanggil pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum datang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Eko akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
Penyidik, katanya, ingin mendalami apa alasan Eko mengunggah statement itu.
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin ikut menjawab pernyataan yang menyebutkan penemuan bom di Kota Bekasi dan penangkapan sejumlah terduga teroris adalah upaya pengalihan isu.
"Teroris itu serius ya, jangan ada komentar bahwa itu pengalihan isu atau sebagainya," kata Syafruddin di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Bom yang ditemukan di Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) rencananya akan dipakai untuk bom bunuh diri di dekat anggota Paspampres di Istana Kepresidenan pada Minggu (11/12/2016) pagi.