Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan di banyak negara maju jarang terjadi proses persidangan dibuat terbuka dan bisa diakses secara bebas oleh media massa.
"Tradisi di negara-negara yang bebas sekalipun, apalagi negara tertutup, mereka tidak membiasakan keterbukaan sidang pengadilan. Mereka takut melanggar prinsip asas praduga tak bersalah," kata Bagir Manan dalam diskusi forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Hal ini menyusul dilema apakah persidangan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama nanti dapat disiarkan secara langsung oleh media televisi atau tidak.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung peliputan yang sedemikian masif terhadap persidangan perkara Ahok dapat mengganggu kebebasan hakim. Kebebasan hakim, kata dia, adalah kebebasan penegak hukum.
"Bila melanggar dengan siaran publik akan mempengaruhi kebebasan hakim. Sedangkan kebebasan hakim sangat absolut, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," ujar dia.
Peliputan secara langsung, menurut Bagir juga dapat mempengaruhi terdakwa.
"Jangan sampai terdakwa, misalnya karena live jadi sangat terpengaruh sehingga jawaban-jawabannya dapat merusak dirinya sendiri," tutur dia.
Bagir mengatakan di negara-negara yang tidak membebaskan media meliput secara langsung jalannya persidangan, biasanya pengadilan membuatkan gambaran suasana persidangan dengan sketsa.
"Di Belanda, Amerika persidangan hanya sketsa-sketsa saja. Mengapa, sebab ada prinsip, bahwa terdakwa harus dilindungi dari pendapat umum, pendapat publik. Bahwa di dihukum harus dihukum atas proses hukum," kata dia.
Itu sebabnya, Bagir setuju media massa, terutama televisi, tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan perkara Ahok. Selain dilema pelanggaran kode etik jurnalistik, dia menggarisbawahi liputan langsung dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.