Kebaktian di Sabuga Distop Massa, DPR: Ini Kelengahan Aparat

Jum'at, 09 Desember 2016 | 20:10 WIB
Kebaktian di Sabuga Distop Massa, DPR: Ini Kelengahan Aparat
Ilustrasi anggota polisi (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Supiadin menilai peristiwa pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani Natal di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung, Selasa (6/12/2016) sore, oleh kelompok orang yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunna terjadi karena aparat keamanan lengah.

"Ini merupakan kelengahan dari aparat," kata Supiadin kepada Suara.com, Jumat (9/12/2016).

Sebab, kata anggota fraksi Partai Nasional Demokrat, kegiatan yang merupakan rangkaian perayaan Natal itu sudah berlangsung sejak pagi.

Awalnya, aparat keamanan dapat menjaga pelaksanaan acara. "Nah, kenapa pas malam, jadi tidak waspada?" kata Supiadin.

Supiadin meyakini kelompok yang mengentikan acara kebaktian sudah merencanakan aksi dengan mempertimbangkan kelengahan aparat.

"Saya pikir pelaku juga sudah persis kalau siang ditunggu (aparat) jadi kalau mereka mau melakukan itu cepat sekali ketahuan. Jadi mereka melakukan pada malam hari ini bukan tiba-tiba karena perencanaan. Karena malam itu kan susah dideteksi, gelap, dia lari sedikit sudah hilang," tuturnya.

Supiadin meminta aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan di masa mendatang, apalagi saat ini sudah ‎mendekati perayaan Natal dan malam tahun baru.

"Karenanya, aparat dengan kejadian ini harus lebih waspada untuk Natal dan tahun baru," ujarnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyesalkan peristiwa yang mencoreng semboyan Bhinneka Tunggal Ika itu.

"(Supaya tidak terjadi lagi) ya kita harus meningkatkan sikap toleran," kata Priyatno di gedung usai ketemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mengenai apakah orang-orang yang mengganggu Kebaktian Kebangunan Rohani di Bandung bisa diproses secara hukum, Irwasum mengatakan jika fakta yurudisnya ditemukan tentu bisa.

"Nanti tergantung dari fakta hukumnya. Penindakan untuk yang preventif kan bisa saja. Penegakan hukumnya ya kalau ada fakta yuridisnya pasti akan ditindak," katanya.

Lebih jauh, Priyatno mengatakan semua kegiatan yang sudah punya izin harus mendapat pengamanan kepolisian.

"Tapi prinsipnya kan sudah dikasih tahu bahwa kalau sudah punya izin kan harus diberikan dan diamankan oleh kepolisian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI