Suara.com - Juru Bicara FPI, Munarman mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016) ini sebagai saksi. Dia jadi saksi terkait laporan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani.
Kuasa Hukum, Munarman, Kapitra Ampera mempertanyakan surat pemanggilan polisi tersebut. Karena di dalam surat tidak ada penjelasan siapa terlapornya.
"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan, karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Makanya saya ke sini mau sampaikan itu dan pertanyakan isi surat panggilan ini" ujar Kapitra.
Menurut Kapitra, mengenai isi surat panggilan tersebut, seharusnya, kalau memang yang menjadi perkara itu soal penguasa, yakni Presiden Joko Widodo. Semestinya pula Presiden yang melakukan pelaporan langsung ke polisi. Jika tidak, dan kasusnya dilaporkan orang lain, itu tentu tidak bisa diterima.
Baca Juga: Sekjen MUI Ungkap Pertemuan dengan Rizieq: FPI Tak akan Makar
"Ini kompetensi sulit diterima, agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini, tidak disebutkan (dalam surat panggilan)," kata Kapitra.
Selanjutnya ditanyakan soal kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, kata Kapitra, Rizieq juga ada kegiatan hari ini.
"Kalau Habib Rizieq, sepertinya hampir sama, karena beliau juga ada kegiatan. Apalagi kemarin beliau sudah memenuhi panggilan di Mabes Polri, mungkin beliau juga capek sekali dan membutuhkan konsentrasi dan pikiran yang maksimal untuk datang pemeriksaan," ujar Kapitra.