Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala kepolisian daerah, khususnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, untuk menerbitkan maklumat yang berisi larangan memobilisasi massa dari luar daerah ke Jakarta untuk ikut demonstrasi pada Jumat (2/12/2016).
"Kapolda Metro akan mengeluarkan maklumat larangan itu dan kemudian akan diikuti oleh polda-polda lain yang kantong-kantong massa yang akan mengirim dari wilayah lain akan dikeluarkan maklumat untuk melarang berangkat bergabung kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Tito menegaskan aparat keamanan akan bertindak tegas jika aksi sampai mengarah kepada usaha untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Maka kita akan bertindak tegas apalagi sampai nanti mengarah kepada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintahan yang sah ada aturan hukum (pasal) 104 sampai 107 KUHP, jelas sekali di sana," kata Tito.
Aparat keamanan memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat yang lain agar tak terganggu dengan demonstrasi.
"Menjamin hal itu kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga kalau tetap ada demo lain baik dengan cover gelar sajadah dan lain-lain ujung-ujungnya orasi mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum," kata Tito.
Tito menegaskan aparat keamanan akan menindak tegas peserta demonstrasi yang tak menaati aturan hukum.
"Apalagi sampai melawan petugas akan membawa bambu runcing dan lain-lain jalan itu akan melanggar dan kami akan melakukan tindakan hukum sesuai aturan hukum yang ada," katanya.