Gerindra Nilai Status Tersangka Ahok Hal Biasa di Pilkada

Rabu, 16 November 2016 | 14:03 WIB
Gerindra Nilai Status Tersangka Ahok Hal Biasa di Pilkada
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Ahmad Muzani berpandangan bahwa penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, tidak akan berpengaruh terhadap konstalasi politik jelang Pilkada Jakarta.

Menurut Muzani, kasus yang sama bukan pertama terjadi di Indonesia. Katanya, di beberapa daerah sudah pernah terjadi, di mana seorang kandidat kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka.

"Konstalasi politik Pilkada DKI saya kira tidak berubah karena proses seperti ini pernah terjadi di banyak tempat. Yang satu pasangan calon tersangka, pasangan calon lain tidak. Ini pernah terjadi di banyak tempat," kata Muzani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Bukan sekadar tersangka, lanjut Muzani, bupati dilantik di dalam Lembaga Pemasayarakatan pun pernah terjadi.

"Bahkan calon bupati yang dilantik di LP pun pernah terjadi dalam alam demokrasi ini. Jadi ini bukan kali pertama terjadi seperti ini," ujar Muzani.

Lebih lanjut, sebagai partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Muzani mengatakan Gerindra tidak mau larut dalam situasi politik akibat status tersangka Ahok.

"Anies-Sandi akan tetap berkampanye memanfaatkan ide dan pikiran bagi semua masalah yang dihadapi masyarakat Jakarta. Karena masalah di Jakarta hanya dapat diselesaikan jika ada ide-ide brilian, keberaniaan untuk mengambil tindakan dan itu yang kita dorong untuk paslon nomor urut tiga ini," tutur Muzani.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri pagi tadi mengumumkan Ahok sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara sejak kemarin hingga tadi malam. Ia dituduh telah menistakan agama karena ucapannya menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI