Polisi Yakin Alat Buktinya Kuat untuk Menjerat Ahok

Rabu, 16 November 2016 | 13:57 WIB
Polisi Yakin Alat Buktinya Kuat untuk Menjerat Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena penyidik telah mengantongi alat bukti cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan

"Bukti yang sudah kita sita dan diperiksa forensik itu video. kemudian ada beberapa dokumen juga keterangan-keterangan melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan meski ada perbedaan pendapat dari kalangan penyidik dalam merumuskan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Selasa (15/11/2016) kemarin dan saksi ahli yang dihadirkan, Namun Boy menyampaikan penyidik yakin jika alat bukti yang diperoleh tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Dengan keyakinan yang ada merasa cukup bukti untuk dapat menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata dia

Dia menjelaskan adanya perbedaan pendapat dikalangan penyidik saat merumuskan hasil gelar perkara yang paling tajam mengenai unsur kesengajaan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Itu bervariasi ada yang mengatakan tidak ada unsurnya, ada yang mengatakan tidak perlu ada unsur niat jadi itulah yang dikatakan perbedaan opini itu," kata dia.

Untuk menguji apakah unsur kesengajaan dipenuhi atau tidak, maka nantinya hal tersebut akan diputuskan di pengadilan.

"Karena itu dipilih untuk melalui suatu proses hukum yang tentuny nanti dapat dilakukan secara terbuka," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI