Suara.com - Sekumpulan masyarakat yang menamakan diri Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Selasa (8/11/2016).
Dhani dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi di depam Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Semalam kami sudah laporkan saudara AD (Ahmad Dhani) yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Yang kami laporkan adalah Pasal 207 KUHP. Jadi sementara kita tunggu perkembangan selanjutnya dari rekan-rekan penyidik," Ketua ALAM, Tobbyas Ndiwa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, calon Wakil Bupati Bekasi itu diduga telah melontarkan kata-kata binatang yang ditujukan Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan publil.
"Ada dua poin yang menurut kita tidak etis, penyebutan maaf kata-kata seperti yang di ragunan, mungkun nggak enak saya katakan terlalu vulgar. Kata-kata kotor seperti di Ragunan," kata dia.
Katanya, seharusnya Dhani sebagai publik figur tidak pantas melontarkan perkataan yang menjelek-jelekan kepada Jokowi selaku Kepala Negara.
"Menurut kita sangat tidak etis bagi warga negara siapapun. Apalagi AD ini kan seorang publik figur. Dampaknya itu sangat berbahaya untuk keutuhan bangsa kita ke depan," katanya
Dalam laporannya, Tobbyas membawa barang bukti berupa rekaman video Ahmad Dhani saat menyampaikan orasinya pada aksi demo di depan Istana.
"Kami bawa itu rekaman video yang sudah dshare ke pubkik ya. Itu jadi bukti awal," katanya.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisiam dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.