Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (27/10/2016).
Terkait sidang ke-32 ini, Jessica pun mengaku siap mendengar pembacaan putusan majelis hakim.
"Ya apapun harus kita hadapi kita harus siap," kata Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan ketika dihubungi wartawan.
Bahkan, menurut Otto, Jessica sangat optimistis jika nantinya majelis hakim akan membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Sebab, kata dia, dari rentetan puluhan sidang yang telah dilalui, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan kliennya bersalah atas kematian Mirna.
"Kalau saya tanya sama dia (Jessica) ada kemungkinan lain tapi dia (Jessica) yakin dengan fakta-fakta persidangan dan akan bebas itu poinnya," kata Otto.
Rencananya sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Jessica sebelumnya telah dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.