Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku, sangat menyayangkan menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada kliennya, tanpa didukung bukti yang mendukung perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Apa bedanya satu hari dengan 20 tahun. Bagi kita sama saja. Satu hari pun sebenernya tidak layak, karena tidak ada bukti," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Otto pun mengaku prihatin atas berkas tuntutan jaksa yang dianggap lemah untuk menjerat Jessica.
"Saya sangat, prihatin melihat jaksa karena banyak sekali yang ditambah-tambahkan. Dan banyak juga yang dikurang-kurangi. Saya nggak habis fikir ya dari mana," kata Otto.
Dari hal tersebut, Otto malah mempertanyakan tuntutan yang dianggap lebih kecil, ketimbang dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati yang sebelumnya disematkan kepada kliennya. Lantaran dianggap ragu-ragu, Otto pun mengaku akan membeberkan kelemahan jaksa dalam berkas tuntutanya dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang akan digelar pada Rabu (12/10/2016) depan.
"Iya dong ragu-ragu. Kalau dia (jaksa) yakin, harusnya hukuman mati aja. Nanti kita jelaskan di pledoi yang pasti bagi kami, satu hari atau 20 tahun sama," kata Otto.