Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan tim penyidik akan menelurusi dugaan kelalaian PT. Transito Adiman Jati sebagai operator videotron di Jalan Prapanca Raya, Jakart Selatan. Videotron ini menayangkan video porno selama sekitar 20 menit pada Jumat (30/9/2016) siang.
"Ya kami dalami, kenapa username dan password itu bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Hari ini, polisi mengumumkan telah menangkap pengunggah konten porno ke papan iklan digital tersebut. Tersangka berinisial SAR (24), dia karyawan analisis data di PT. Mediatrac.
Fadil mengatakan setelah mendengar cerita SAR, ada indikasi kelalaian dari operator.
"Kalau melihat kronologis ceritanya kan pasti adalah. Bagaimana itu bisa lalai nanti kita akan selidiki," kafa Fadil.
Jika terbukti lalai, mereka bisa dijerat hukum.
"Pidana itu dua, lalai atau sengaja. Kalau lalai bisa, karena kelalaiannya menyebabkan kerugian materi karena kelalaian menyebabkan korban jiwa, karena kelalaian merusaknya barang," kata dia.
Kepada polisi, SAR mengaku mendapatkan username dan password videotron tersebut saat lewat di Jalan Prapanca Raya. Lalu, dari kantornya, dia membuka jaringan, lalu menayangkan film porno.