Suara.com - Pengunggah film porno ke papan iklan digital di Jalan Prapanca Raya, telah dibekuk. Inisialnya SAR (24). Dia merupakan karyawan bagian analisis data di PT. Media Track. Lelaki ini sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka.
SAR mengaku sengaja mengunggah film porno setelah meretas user name dan password papan iklan digital tersebut.
"Itu sedang kita dalami menurut dia iseng, tapi akan kita dalami sementara motifnya iseng," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Iriawan mengatakan penyidik tak langsung percaya SAR hanya meretas akses videotron untuk menayangkan adegan seks berdurasi sekitar 20 menit. Penyidik masih mendalami apakah ada motif tertentu terkait penayangan film tak senonoh itu.
"Akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," kata Iriawan.
Polisi juga mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang terjadi pada Jumat pekan lalu itu.
"Kita belum bertanya sampai ke sana (pelaku lain), yang jelas akan kita dalami karena kejadiannya kan baru sekali ini sehingga tentunya kami mohon waktu untuk mendalami baik itu motif apa ada peran lain dari yang bersangkutan," kata Iriawan.
Atas perbuatannya, SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan dikenakan denda minimal Rp15 miliar.