DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Bantuan Partai Politik

Senin, 03 Oktober 2016 | 16:43 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Bantuan Partai Politik
Ketua Komisi II DPR RI, Rambey Kamarul Zaman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat meningkatkan jumlah bantuan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/10/2016).

"‎Komisi II mendorong betul bantuan parpol ditingkatkan dengan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan 5 Tahun 2009 harus penyesuaian," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai rapat.

Soal jumlah bantuan ini, Rambe menyerahkannya kepada pemerintah. Dia berharap jumlah ini bisa bertambah 10 hingga 20 kali lipat. ‎Kata Rambe, setelah disepakati jumlahnya, kebijakan ini perlu diperkuat dengan peraturan pemerintah.

"(Dengan bantuan ini) Partai politik bisa melakukan kegiatan internalnya, yaitu pendidikan partai politik," kata Politikus Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan peningkatan bantuan partai politik ini diperuntuk mengurangi terjadinya tindakan korupsi.

Dia pun tidak mematok jumlah bantuan ini, namun menurutnya hal itu harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kita ingin bantuan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan jumlahnya dibedakan berdasarkan suara," kata Lukman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI