Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki perihal papan iklan videotron yang memutar video porno di kawasan Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2016) kemarin. Pelaku penyebaran video porno melalui layar bilboard digital tersebut bakal terancam dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Pornografi.
"Untuk sementara ini kita pergunakan untuk UU ITE untuk menjerat mereka, tentunya kita juga lihat UU Pornografi tentunya juga akan kenak sampai ke sana. Tapi tetap kita praduga tak bersalah dulu, kita tunggu penyidik menetapkan tersangkanya, perbuatan pidananya apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016).
Menurutnya, sejauh ini polisi masih memeriksa Central Procecing Unit (CPU) milik PT TAJ yang diberikan izin untuk menayangkan iklan di papan videotron tersebut. Tak hanya itu sebanyak delapan saksi dari pihak PT TAJ juga telah dilakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. CPU yang dilakukan pemeriksaan dengan maksud nanti akan ketahui siapa yang mengunggah video porno, termasuk ada 8 admin yang diperika
termasuk handphonenya juga diambil apakah ada komunikasi lewat situ, segala kemungkinan bisa terjadi," kata Awi.
Meski demikian, Awi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan saksi dan CPU yang disita penyidik.
"Makanya kita tunggu, beri kesempatan penyidik Cyber crime," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tayangan video porno yang berdurasi sekitar 20 menit muncul di papan iklan videotron, usai salat Jumat. Adegan seks tersebut sempat direkam pengguna jalan dan seketika langsung menjadi viral di media sosial.