Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, pada Kamis (29/9/2016), menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), seorang siswi SMP di daerah itu yang kematiannya pada April silam memicu kemarahan publik.
"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.
Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis-vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.
Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Menurut hakim, kelima terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu sendiri rupanya tak diterima oleh keluarga korban. Ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36), usai persidangan meminta agar empat terdakwa lain juga divonis mati.
"Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu. Saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," teriak Yana.
Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Klas II-A Curup.
Adapun para penasehat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding, menerima putusan majelis hakim tersebut.
Dalang Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis Mati
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 30 September 2016 | 05:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI