Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, masih mendalami kasus temuan Al Quran mini yang digunakan untuk hiasan gantungan kunci dan diperjualbelikan, yang dapat mengarah pada upaya melecehkan dan menistakan agama Islam.
Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy mengatakan untuk mendalami kasus tersebut akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia.
"Pedagang dan barang bukti berupa Al Quran mini tersebut sudah diamankan untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang tersebut buatan Cina, namun diperoleh pedagang berinisial D (40) dari Kota Bukittinggi.
Al Quran mini yang disita pihak kepolisian tersebut sebelumnya ditemukan oleh masyarakat setempat pada Senin (19/9/2016) dan melaporkannya ke kepolisian.
Setelah menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung pada Selasa (20/9/2016) menyita barang dimaksud dari pedagang di Pasar Pariaman dan ditemukan sebanyak 12 gantungan kunci berbentuk Al Quran mini.
"Pengakuan pedagang, barang tersebut sudah terjual sebanyak dua buah kepada masyarakat," ujarnya.
Kapolres Pariaman mengimbau masyarakat setempat agar tidak terprovokasi atas dugaan kasus tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa MUI Zulkifli Zakaria mengatakan Al Quran mini tersebut termasuk ke dalam penistaan agama Islam.
Hal tersebut merujuk kepada surat At-Tariq ayat 13 dan 14. Pada ayat 13 berbunyi sesungguhnya Alquran itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil. Sementara pada ayat 14 berbunyi dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.