Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan National Bureau of Prevention Corruption, lembaga antikorupsi Cina, Senin(19/9/2016) kemarin. Selain membahas agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan, kedua lembaga tersebut sempat membahas kelanjutan kasus pengadaan tiga quay container crane di Pelindo II.
"Salah satunya (kasus Pelindo II) itu yg kita tanyakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Menurut dia, KPK bertanya soal bagaimana percepatan penanganan perkara ini. Hal ini mengingat proyek pengadaan quay container crane melibatkan perusahaan asal Cina, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM).
Namun, dia belum banyak bicara soal sikap Negeri Tirai Bambu dalam perkara Pelindo. Dia hanya menjelaskan, kasus ini juga jadi perhatian otoritas di Cina.
"Karena kan yang nangani saya bilang tadi banyak lembaga, ada kepolisian, kehakiman," kata Agus.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino pada 18 Desember 2015 lalu. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd., dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.