Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sabtu dini hari (17/9/2016) di Jakarta.
"Tolong ditunggu konpers, In Shaa Allah diadakan siang/sore hari ini di gedung KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Hingga kini belum diketahui identitas anggota DPD yang ditangkap tersebut.
KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Pejabat legislatif termasuk yang paling sering menjadi objek operasi tangkap tangan KPK. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2015 sudah 82 politisi dijerat oleh KPK. (Antara)