Suara.com - Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta (BUMD DKI Jakarta) PT. Transportasi Jakarta meminta kepada PT. Trans Batavia untuk menyelesaikan permasalahan pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Humas PT. Transportasi Jakarta, Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya menerangkan, PT. Trans Batavia merupakan salah satu operator Transjakarta yang masa kontraknya sudah habis 14 Januari 2016.
"Berkenaan dengan habisnya masa kontrak tersebut dan permasalahan pesangon, eks karyawan operator Trans Batavia, dalam hal ini Transjakarta sudah membayar semua kewajiban sewa bus rupiah per kilometer Trans Batavia tepat waktu dan lunas," kata Prasetia, Rabu (14/9/2016).
Selanjutnya, Prasetia mengatakan seluruh permasalahan pesangan pegawai menjadi tanggung jawab, PPD, Mayasari, Stadysave dan Metromini selaku konsorsium PT. Trans Batavia. Sejauh ini ada 414 karyawan yang di PHK.
"Transjakarta juga sudah mendesak agar seluruh pemegang saham Trans Batavia membantu dan segera menyelesaikan permasalahan pesangon yang belum dibayarkan kepada eks karyawannya," kata dia.
Lebih lanjut, PT. Transjakarta dikatakan Prasetia sejauh ini sudah mempekerjakan eks karyawan Trans Batavia.
Terkait habisnya masa kontrak tersebut, Prasetia mengatakan, Transjakarta sudah sempat memberikan kesempatan kepada eks operator Trans Batavia untuk memperpanjang kontrak, dengan syarat, mereka harus mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.
"Namun mereka tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud. Seiring berjalannya waktu, semua pemegang saham (dimulai oleh Mayasari Bakti pada bulan Desember 2015) menyatakan memisahkan diri dari konsorsium untuk menjadi Operator Mandiri," katanya.