Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar praktek klinik kecantikan ilegal yang terletak di Sunter, Jakarta Utara. Klinik kecantikan yang bernama 'Queen Beauty Clinic' diketahui beroperasi tanpa izin sejak Tahun 2000.
"Sudah lama berpraktek sekitar 16 tahun sejak 2000. Dengan beberapa laporan yang kita terima, dari klinik itu, ternyata dia nggak ada izin usaha untuk praktek klinik kecantikan," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ari Dono menjelaskan salon kecantikan tersebut juga menyediakan obat untuk perawatan kecantikan secara ilegal. Klinik tidak menggunakan izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Sementara, pemilik salon dengan inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga diduga menggunakan gelar profesor palsu.
"Kemudian juga si pemilik klinik profesornya gak jelas. Ini merupakan alat daya tarik, mungkin tipu muslihat supaya orang tertarik ke situ untuk praktek oleh profesor. Dia dari perguruan tinggi di Singapura. Ini nggak jelas udah dicek," katanya.
Klinik kecantikan yang tepatnya terletak di Jalan Agung Niaga VII Blok G-6 Sunter Agung ini menyediakan beberapa fasilitas kepada para pelangganya seperti mampu membuat hidung lebih mancung, memperkecil kantung mata, memperbesar payudara, membuat dagu menjadi belah sampai sedot lemak.
"Untuk hidung biayanya Rp9,5 juta, dagu belah Rp9,5 juta. Untuk kantong mata ada yang sampe Rp11 juta. Untuk sedot lemak, punggung, Rp 40-70 juta. Paling mahal sedot lemak," katanya.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang mayoritas merupakan obat-obatan dan ditaksir mencapai Rp1 miliar. Obat-obat ilegal tersebut berasal dari Eropa, Jepang dan Cina.
Saat ini, keuntungan yang diperoleh oleh klinik tersebut diduga sudah mencapai triliunan rupiah. Jumlah tersebut diperoleh dari sejak Tahun 2000 klinik tersebut beroperasi.