Petani Tertangkap Tanam Ganja di Aceh

Kamis, 08 September 2016 | 02:06 WIB
Petani Tertangkap Tanam Ganja di Aceh
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap Iskandar. Dia petani yang penanam ganja.

Iskandar ditangkap saat hendak bertransaksi menjual barang haram dari hasil kebunnya itu. Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan dari tangan tersangka pihak kepolisian menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,5 kilogram dalam bentuk 5 bal yang siap untuk dijual.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa barang ini dia tanam di kebunnya sendri di sela-sela tanaman cabe dan baru ini melakukan penjualan ganja tesebut," katanya didampinggi Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi dalam gelar perkara di Mapolres Nagan Raya di Nagan Raya Rabu (7/9/2016).

Iskandar ditangkap tidak lama setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (6/9/2016) sekitar pukul 18.15 WIB adanya transaksi narkoba di Beutong.

Diperkirakan dalam satu bal ganja kering siap edar itu seberat 1,1 Kg dan tersangka saat ditangkap di TKP hanya bekerja tunggal yakni seorang diri, meski demikian pihaknya akan terus melakukan pendalaman ke mana barang itu dijual.

"Tetapi kita lakukan pedalaman lagi, apakah tersangka ini merupakan jaringan ataukah baru sekali ini seperti pengakuanya. Ancaman hukuman pidana untuk tersangka ini adalah seumur hidup," jelasnya.

Selain penangkapan petani itu, ada 2 tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu pada malam yang sama dengan gerak cepat anggota polisi setempat.

Tersangka atas nama Zulfahmi (37) dan Muhammad Ridwan (38), keduanya ditangkap bersamaan oleh pihak kepolisian saat memakai narkotika di bawah pohon sawit dengan barang bukti ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,015 gram serta beberapa barang bukti lain ditemukan di TKP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI