Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, ada sekitar 500 hingga 700 warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan paspor Filipina. Yasonna menganggap, sekitar 500 hingga 700 orang ini menjadi korban penipuan dan saat ini sudah diproses.
"Ya, mereka sudah dinyatakan sebagai korban," kata Yasonna di DPR, Rabu (7/9/2016).
Permasalahan ini diakui Yasonna disebabkan karena keterbatasan kuota haji di Indonesia. Sementara sebaliknya, kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai, sehingga sejumlah biro perjalanan memanfaatkan hal ini.
Untuk penanganan kasus ini, Yasonna menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi juga sudah membahas masalah ini dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Hasilnya, menurut Yasonna pula, mereka (WNI) diperbolehkan langsung pulang ke Indonesia tanpa harus ke Filipina terlebih dahulu untuk diproses.
"Jadi, mereka tidak perlu diarahkan ke Filipina. Nanti akan diarahkan kemari (Indonesia). Apakah mereka akan dijadikan satu pesawat atau bagaimana, tergantung teknisnya nanti," tutur Yasonna.
Sebelumnya diketahui, 177 WNI juga sempat ditahan oleh otoritas Filipina karena kedapatan menggunakan paspor negara itu untuk naik haji. Kini mereka sudah dilepas dan dipulangkan ke Indonesia.