Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menemukan puluhan butir peluru dan alat peredam senjata api saat menggeledah rumah tersangka AJS di Tangerang, Banten, Sabtu (3/9/2016) malam. AJS merupakan tersangka kasus penyanderaan terhadap mantan pejabat Exxonmobil di rumah Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia beraksi bersama S yang juga telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami menemukan amunisi sebanyak 43 butir peluru kaliber 7,65 di lemari yang bersangkutan, kami temukan juga peredam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Minggu (4/9/2016).
Dalam penggeledahan di rumah AJS, penyidik juga menemukan surat keterangan jika AJS pernah bekerja sebagai petugas pengamanan di perusahaan Exxonmobil Indonesia.
"Kemudian kami juga menemukan sertifikat yang bisa mengungkap jati diri tersangka AJS," kata Awi.
Sampai hari ini, penyidik masih mendalami barang bukti senjata api Walther PPK kaliber 32 yang dibawa AJS saat menyandera Asep dan keluarga.
Awi mengatakan senjata tersebut tidak terdata di polisi.
"Senjata api masih didalami. Itu bukan senjata organik, itu pabrikan. Senjata itu tidak terdata di Subdit Sendak Dit Intelkam Polda Metro Jaya," katanya.
Drama penyanderaan berlangsung delapan jam lebih. Korban diselamatkan setelah puluhan polisi bersenjata lengkap mendobrak rumah dan dengan cepat melumpuhkan pelaku.
Para pelaku masuk ke dalam rumah sekitar jam 05.30 WIB dan mereka dilumpuhkan sekitar jam 13.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto usai meninjau TKP menjelaskan, dua pelaku membawa sepucuk pistol jenis Walther dan mengancam korban di dalam rumah. Setelah polisi mengepung, para pelaku memaksa korban membuat pernyataan bahwa kasus ini adalah masalah antarkeluarga.