Suara.com - Kasus suap yang melibatkan penyanyi Saipul Jamil, ketua tim pengacara Saipul Jamil: Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Yudisial.
"Ini masuk dalam prioritas untuk ditangani Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena sangat kuat terjadi," ujar juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Hal ini disebabkan ada keterlibatan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu yang adalah suami Berthanatalia.
Pernyataan KY ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1, berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, berintegritas tinggi, butir 5.1.(3).
"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yg sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," tambah Farid.
Farid mengatakan pertemuan antara hakim dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang adalah menyalahi aturan, apalagi jika berdampak pada vonis hakim.
Dalam dakwaan terungkap Karel yang menyarankan Berthanatalia untuk menemui hakim Ifa Sudewi secara langsung dalam kaitannya dengan vonis Saipul.
Ifa adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Dakwaan juga mengungkapkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa, yakni bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan. (Antara)