Suara.com - Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap pelaku kejahatan prostitusi online. Dalam kasus ini korbannya adalah perempuan model dan Sales Promotion Girl (SPG).
Mereka dijual Rp5 sampai Rp10juta. Pelaku beroperasi di Condet Jakarta Selatan. Kepala Hubungan Masyarakat Polda Merto Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun.
“Dengan modus memasarkan korban melalui website lalu terdapat kontak yang bisa dihubungi berupa nomor dan WhatsApp dari situ awal mulai penyidikan berlangsung," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016).
Para korban rata-rata berusia di bawah 30 tahun. Di antara mereka sudah melayani seorang pengusaha 2 kali selama 1 tahun prostitusi online itu beroperasi.
"Ada 6 model dari umur 30 tahun ke bawah yang terkait di dalamnya, pelaku mengaku baru 2 kali melakukan transaksi dalam 1 tahun,” kata Awi.
Pelaku yang ditangkap berinisial ANY. Dalam penangkapan itu polisi menyita sebuah laptop, ponsel, KTP dan uang Rp1 juta.
Sementara dari korban disita sebuah ponsel dan uang Rp3 juta. Pakaian dalam mereka juga disita.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang pornografi dan perdagang orang,Pasal 27 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata Awi. (Erlangga Bregas Prakoso)