Suara.com - Kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menggunakan paspor atau dokumen palsu kembali muncul. Kali ini tak tanggung-tanggung, melibatkan sekitar 177 orang yang saat ini ditahan oleh aparat Filipina di Manila.
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com dari Direktur Perlindungan WNI dan dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (20/8/2016), kasus ini terungkap Jumat (19/8).
Menurut Iqbal, awalnya pada tanggal 19 Agustus, sekitar pukul 09.00 (waktu setempat), KBRI Manila dihubungi oleh pihak imigrasi Bandara Internasional Manila. Dikatakannya, saat itu pihak imigrasi Filipina memberitahukan adanya sejumlah penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan.
"Setelah dilakukan verifikasi awal, memang ditemukan bahwa terdapat sekitar 177 orang diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan kuota Filipina. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina," jelasnya.
Saat ini, menurut Iqbal lagi, ke-177 orang tersebut sedang diinterogasi di detensi imigrasi Filipina. KBRI Manila sendiri menuutnya telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina.
"Sejak tadi malam (19/8), KBRI telah mengirimkan bantuan logistik kepada 177 orang tersebut ke detensi imigrasi. KBRI juga telah berkomunikasi dengan beberapa orang ketua kelompok," ungkapnya.
Hari ini, menurut Iqbal pula, staf Kemenlu dan Tim KBRI Manila bekerja sama dengan otoritas imigrasi Filipina sedang melakukan interview dan pendalaman kasus terhadap 177 orang tersebut. Diharapkan segera dapat ditarik kesimpulan mengenai kasus ini, sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan.
"Pihak imigrasi Filipina menyampaikan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan, agar sindikat yang ada di Filipina terbongkar," tambahnya.