Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta bergerak cepat menyikapi tingginya angka pernikahan dini, atau menikah pada usia sekolah antara 13-15 tahun, kata Sekretaris Komisi V Bidang Kesra DPRD Sumbar Yuliarman.
"Dalam kasus ini dituntut peran aktif pemerintah seperti menggalakkan kembali program wajib belajar sehingga anak usia sekolah benar-benar mendapatkan pendidikan yang layak," katanya di Padang, Rabu (10/8/2016).
Ia mengatakan jika anak pada usia sekolah tidak berada di bangku pendidikan, tentunya ia akan berada di rumah saja atau membantu orang tuanya bekerja.
"Kondisi ini akan membuat jenuh anak dan akhirnya memilih menikah pada usia dini," kata dia.
Pernikahan dini juga bisa disebabkan faktor lain, seperti pembangunan yang tidak berjalan baik di daerah, fasilitas pendidikan yang kurang, dan faktor ekonomi keluarga yang tidak mendukung.
Sebanyak tiga faktor itu, katanya, harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah semakin meningkatnya angka pernikahan dini di daerah.
"Saya yakin anak juga tidak ingin bekerja pada usia sekolah, namun karena kondisi ekonomi mereka bekerja mengandalkan otot karena tuntutan hidup yang terus berlanjut," ujarnya.
Jika angka pernikahan dini terus meningkat dari tahun ke tahun, katanya, maka program kesejahteraan masyarakat yang digalakkan pemerintah bisa gagal.
"Pemerintah jangan hanya tertuju pada program yang tren saat ini, sementara program lain yang butuh perhatian malah terlupakan," ujarnya.
Kepala Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumatera Barat Yusnani mengatakan pernikahan usia dini sepanjang lima tahun terbanyak ditemukan di Pesisir Selatan 753 pasangan, Sijunjung 634 pasangan, dan Pasaman Barat 587 pasangan.
Salah satu penyebab pernikahan di usia dini ialah faktor perekonomian keluarga. Orang tua merasa tidak sanggup membiayai anaknya dan juga telah ditemukan pasangan yang layak menurut mereka.
"Akhirnya para orang tua menikahkan anaknya kendati usianya masih muda. Sebenarnya masa muda itu masa untuk mengejar cita-cita, namun masih banyak yang nikah di bawah umur," kata dia.
Batas untuk menikah menurut BKKBN ialah bagi laki-laki berumur 25 dan perempuan 20 tahun. Namun, pasangan itu menikah pada usia sekolah antara 13-15 tahun. (Antara)
Pernikahan di Usia 13 Tahun Marak di Sumbar
Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kehamilan Remaja: Bisakah Kita Berhenti Melihat Pernikahan Sebagai Solusi?
13 November 2024 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI