Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di daerah itu, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Eko Hening Wardhono, menyatakan di Rejanglebong, Kamis (4/8/2016), tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua, dengan menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa dan satu pelaku dengan status anak-anak.
"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan, didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Sedangkan untuk tersangka MJE (13) yang statusnya masih anak-anak, jelas Eko pula, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk terdakwa MJE ini sendiri, kendati nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya, namun yang bersangkutan tidak bisa dikenakan hukuman penahanan mengingat masih berumur di bawah 14 tahun. Dia akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.
Sementara itu, pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda, di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk para pelaku dewasa dilaksanakan di ruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.
Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa, antara lain yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal alias bos (23), dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida. Dia dibantu dua hakim anggota yakni Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.
Sidang terdakwa MJE dan Zainal cs itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis (11/8) depan, guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Di antaranya adalah tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei lalu dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring, Bengkulu.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh 14 pelaku. Sebanyak 13 orang pelakunya kemudian sudah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya yakni F masih dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding. [Antara]