IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Rencana Menteri Yohana

Senin, 13 Juni 2016 | 16:37 WIB
IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Rencana Menteri Yohana
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri ‎Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan istilah Perppu Kebiri.

Perppu ini sendiri mendapatkan penolakan. Salah satu penolakan Perppu Kebiri ini datang dari oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman suntik kebiri. Mereka mengatakan, hukuman ini tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"Kami‎ sedang membuat kajian-kajian itu, dari Kemenkumham kalau tidak salah mau keluar negeri untuk mengecek berapa negara yang mengadakan hukum seperti ini. Jadi sedang dibuat kajian," kata Yohana di DPR, Senin (13/6/2016).

Selain itu, ‎Yohana menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan diskusi bersama dengan IDI tentang eksekusi ini. Harapannya, IDI bisa terlibat dalam proses penerapan Perppu ini.

"Mudah-mudahan ke depan ada hasil yang bisa kita pakai untuk diskusi bersama-sama dengan IDI tentang ini. Dan, kalau tidak salah tadi dikatakan pada dasarnya untuk rehabilitasi pelaku itu tidak jadi masalah untuk IDI, selama rehabilitasi tidak jadi masalah. Itu yang kita dapati dari IDI," katanya.

Selain itu, untuk mekanisme penerapan Perppu ini, Pemerintah sedang membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu, PP Rehabilitasi Sosial, PP Kebiri dan PP ‎Pemasangan Chip. Tiga PP ini, sambung Yohana, sedang masuk tahap pembahasan.

"Ini yang sedang dibuat‎ dan dalam proses kita untuk kordinasi antar kementrian lembaga," kata dia.

Untuk diketahui, IDI melakukan penolakan ‎terhadap hukuman kebiri ini. Sebab, IDI menilai hukuman ini menyalahi kode etik kedokteran.

Meski demikian, IDI mendorong keterlibatan ‎dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Sebab, hal ini menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis.

Kebiri Kimia juga dianggap tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

REKOMENDASI

TERKINI