Belasan WNA Ilegal Tinggal di Pulau Raam, Papua

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2016 | 23:38 WIB
Belasan WNA Ilegal Tinggal di Pulau Raam, Papua
Ilustrasi WNA ilegal. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 15 warga negara asing yang diduga tanpa dokumen imigrasi atau ilegal tinggal di Pulau Raam, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Belasan warga asing tersebut diduga berasal dari Filipina yang dikontrak salah satu perusahaan ikan yang mempekerjakan sebagai nelayan.

Kepala Kelurahan Pulau Raam Abud Bafadal yang dikonfirmasi di Sorong, Sabtu, membenarkan di pulau tersebut terdapat sebanyak 15 orang warga negara Filipina.

"Belasan warga Filipina itu bekerja sebagai nelayan di perusahaan ikan milik salah seorang warga setempat," kata Abud Bafadal.

Menurut dia, keberadaan belasan warga asal Filipina tersebut sudah cukup lama bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah Pulau Raam.

Berdasarkan data yang kami himpun dari masyarakat dan RT setempat bahwa sebagian warga Filipina tersebut sudah memiliki dokumen imigrasi sebagian belum memiliki. (Antara)

"Kami sudah mendata 15 warga asal Filipina yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Raam tersebut guna ditindak lanjuti ke instansi-instansi terkait," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini belum ada laporan belasan warga Filipina tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI