Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan membuat sanksi atau aturan baru, agar para sopir angkot M-44 rute Karet Kuningan-Jatinegara tidak lagi ngetem (menunggu penumpang) sembarangan.
"Nanti bertahap saja. Kita udah tilang, udah tahan, udah banyak banget. Nah, kita lagi pikirkan gimana cara parkirnya itu yang diatur," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut Ahok, apabila terhadap angkot termasuk mikrolet-mikrolet yang ada di Jakarta tidak dilakukan peremajaan dan berada di bawah PT Transportasi Jakarta, maka pengaturannya akan sulit.
"Memang masalahnya mikrolet-mikrolet itu. Kalau dia tidak mau berubah jadi bus sedang, dibayar rupiah per kilometer, dia pasti akan ngetem, karena nunggu penumpang," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, sejauh ini sanksi pencabutan izin rute terhadap angkutan umum yang ngetem sembarangan masih berlaku di Jakarta. Ia juga meminta pada Dishubtrans DKI untuk terus menindak sopir angkot yang ngetem sembarangan.
"Masih, masih (berlaku aturan sanksi). Kalau dia nggak mau pindah ke kami, bus sedang, mikrolet mati nggak nih? Mati juga," kata Ahok.
Sebelumnya, puluhan angkot M4-4 sempat menolak ditertibkan oleh Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan. Akibatnya, para sopir angkot sempat memblokade Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, tepatnya di bawah flyover Stasiun Tebet, kemarin.
Sedangkan pihak Dishub DKI menyebut bahwa operasi dilakukan agar angkot M-44 ini tidak lagi ngetem dan mengakibatkan kemacetan di jalan tersebut. Pihak Dishub juga sempat berencana menderek angkot yang berhenti menunggu penumpang.