Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerapkan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan hanya ada gaji ke-13 bagi PNS DKI.
"Ke-14 nggak ada. TKD saja pake KPI (Key Performance Indicator). Kalau PNS macam macam, seluruh TKD hilang. Kalau dulu kan ada TKD nih, TKD apa? Tunjangan kehadiran daerah, bukan kinerja tuh. Sekarang nggak ada lagi," ujar Ahok di Lapangan eks IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Sebagai gantinya, Ahok telah menerapkan sistem Tunjangan Kerja Daerah. Nantinya para PNS akan mendapat gaji besar seusai apa yang sudah mereka kerjakan. Besaran TKD akan ditentukan melalui penilaian sistem Key Performance Index.
"Kita udah gabung. Begitu kamu nggak beres, buang jadi nol. Kami berdua (dengan Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat) mau hemat duit rakyat ini. Cara hematnya bagaimana? Sembelih saja duit PNS yang males," kata Ahok.
Sebagi informasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya, atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 kepada seluruh PNS di Indonesia pada bulan Juli mendatang.
Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.