7 Bocah Pembunuh Yuyun Dikarantina Saat Pindah Penjara

Siswanto Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2016 | 13:58 WIB
7 Bocah Pembunuh Yuyun Dikarantina Saat Pindah Penjara
Aksi solidaritas kasus Yuyun (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14) dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Bentiring Klas IIA, Kota Bengkulu.

Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, F. A. Widyo, mengatakan tujuh orang tersebut akan menjalani hukuman di Lapas Bentiring karena masih anak di bawah umur.

"Di sini ada blok khusus anak, oleh karena itu dipindahkan ke sini dari Lapas Curup," kata dia.

Ketujuh terpidana berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan BH. Sesampai di Lapas Bentiring, kata Widyo, mereka akan dikarantina sampai bisa menyesuaikan diri dengan para narapidana lainnya.

"Tujuh orang itu kita tempatkan pada tiga ruangan sel," kata Kalapas.

Majelis hakim mengadili tujuh terpidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dengan menjatuhkan vonis masa tahanan 10 tahun penjara.

Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.

"Sementara itu barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujarnya.

Total pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun ada 14 pemuda. Enam sedang proses hukum, satu orang masih masih diburu polisi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI