Ratu Hemas: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jawabannya

Siswanto Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2016 | 15:15 WIB
Ratu Hemas: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jawabannya
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di DPR. (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengecam maraknya kejahatan seksual yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

Hal disampaikan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dalam Dialog Publik yang bertajuk Mendorong Terciptanya Regulasi Perlindungan Hukum bagi Anak dan Korban Kejahatan Seksual di Universitas Bengkulu, Selasa (17/5/2016).

GKR Hemas mengatakan pemerintah perlu segera melahirkan payung hukum yang lebih memberi rasa keadilan dan dapat menimbulkan efek jera.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah jawabannya, maka sangat penting untuk dikawal secara aktif oleh DPD RI," ujar Hemas.

Upaya aktif yang saat ini telah dilakukan DPR ialah bekerjasama dengan Komnas Perempuan, di antaranya melakukan riset untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik di Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun penelaahnnya untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan akan dilakukan pada tanggal 25-27 Mei mendatang. Harapannya akan hadir draft akhir dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang senafas dengan semangat perlindungan bagi korban dan keluarganya.

"Kunjungan Kerja DPD saat inipun digunakan untuk Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik," katanya.

Dikatakan, Indonesia saat ini ada pada situasi Darurat Kejahatan Seksual pada perempuan dan anak, maka penting terus menjaga gerakan solidaritas dan kepedulian untuk mencegah semakin banyak korban. Perlu diingat pula bahwa mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam long list Prolegnas bukan perkara yang mudah.

"Ada situasi dimana para perumus dan pengambil kebijakan terkesan setengah hati, sehingga saat penentuan itu kita berharap banyak pada anggota KPPRI di Baleg. Kini kita pun harus tanpa henti mendesak bersama, agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera dibahas dan disahkan," kata senator asal DIY.

Untuk mempercepat proses, setidaknya ada tiga hal yang penting untuk dilakukan yakni sosialisasi terkait substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada banyak khalayak. Kedua, membangun kesadaran publik, untuk peka dan tanggap pada lingkungan sekitar, menjaga keluarga adalah langkah awal dalam menjaga lingkungan dan bangsa. Dan ketiga, menyambungkan pemahaman ini pada insan jurnalis, sebab kita tahu dukungan media diperlukan untuk mempercepat penyebaran informasi juga untuk dapat menjadi tekanan politik.

"Perjuangan untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dapat berjalan dengan baik hanya jika mendapat dukungan dari publik dan memiliki kekuatan di pemerintah juga parlemen. Dan dengan kerja jejaring, semuanya menjadi mungkin sebagai langkah awal untuk mewujudkan Indonesia tanpa kekerasan seksual," kata Hemas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI