Menhan: Ormas Anti-Pancasila Terancam Penjara Hingga 20 Tahun

Selasa, 10 Mei 2016 | 17:12 WIB
Menhan: Ormas Anti-Pancasila Terancam Penjara Hingga 20 Tahun
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu menegaskan ormas-ormas yang tidak berasaskan Pancasila harus dibubarkan. Hal itu ditekankan Ryamizard merujuk pada ormas garis keras, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ia juga menyinggung paham-paham komunisme yang dianggap dilarang di Indonesia. Menurutnya yang menyebarkan paham itu bisa dipidana.

"Ada Undang-undangnya itu, yang menyebarkan paham komunis dan sebagainya dipidana paling lama 20 tahun," kata Ryamizard di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, paham radikal dan komunisme dinilai mengganggu pertahanan negara.

"Kita kan negara Pancasila. Pancasila ng‎gak ke kiri, nggak ke kanan, lurus. Kalau tidak Pancasila (asas ormas) bisa 12 taahun, bisa 20 tahun (ancaman hukuman penjara)," ujar dia.

Dia menambahkan, semua warga harus ikut mempertahankan negara dari paham-paham diluar pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI