Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo mengatakan, pembubuhan materai dalam surat dukungan terhadap calon kepala daerah perseorangan dilakukan sebagai penegasan bahwa dukungan tersebut adalah sah.
"Kalau soal materai itu kan hanya menegaskan saja, dukungan masyarakat terhadap seorang calon perseorangan adalah sah dan otentik, bukan palsu dan mengada-ada. Untuk menguatkan itu saja," kata Arief di DPR, Rabu (20/4/2016).
Penggunaan materai ini merupakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Arief menambahkan, materai menjadi bukti tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan. Selain itu, adanya materai akan mempermudah proses verifikasi data.
Di sisi lain, Arief mengakui aturan ini akan memberatkan calon perseorangan dalam hal biaya. Sudah terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyediakan satu materai untuk satu surat dukungan. Namun, Arief menegaskan, hal itu bisa diakali dari penggunaan materai yang dilakukan secara kolektif dan bersamaan.
"Memang yang dipikirkan kan soal biaya. Misalnya, satu materai digunakan secara bersamaan, rombongan. Tidak satu-satu. Itu teknis," kata dia.
Arief menambahkan, untuk membicarakan hal ini, sebaiknya KPU menunggu keseluruhan dari perubahan UU Pilkada selesai dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
"Jadi begini menyangkut keseluruhan peraturan KPU, kita denger sudah diuji publik bersamaan itu sedang ada perubahan UU Pilkada. Nah maka sebaiknya menunggu apa hasil perubahan UU Pilkada yang akan diselesaikan DPR," kata dia.
DPR Jelaskan Fungsi Materai di Surat Dukungan Calon Independen
Rabu, 20 April 2016 | 18:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ahok Kembali Koar-koar: Bicara Kecurangan Pemilu, Ungkit Ayat dan Mayat
09 Maret 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI